Legal Construction Against Witchcraft Practices: A Case Study Of The Kutaramanawa Book And Law No. 1 Of 2023.

Authors

  • Atasa Tarisah Universitas Suryakancana
  • Rahma Amalia Oktaviana Universitas Suryakancana
  • Sativa Azzahra Nurdava Universitas Suryakancana
  • Sevila Azka Monica Universitas Suryakancana
  • Tanti Kirana Utami Universitas Suryakancana
  • Zahra Lutfiyah Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.61194/law.v3i2.287

Keywords:

Kutaramanawa Book, Majapahit , RKUHP, Black Magic , Law No. 1 of 2023.

Abstract

Praktik santet dalam masyarakat Indonesia sering dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan seseorang secara fisik dan mental. Meskipun sulit dibuktikan secara ilmiah, dampak santet, seperti gangguan kesehatan yang tidak dapat dijelaskan secara medis, tetap menimbulkan rasa takut dan cemas di masyarakat. Dalam konteks hukum, Kitab Dharmasastra Kutaramanawa yang digunakan pada masa Kerajaan Majapahit mengatur praktik ini dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku santet yang membahayakan nyawa. Di zaman modern, sistem hukum Indonesia, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah memberikan perhatian terhadap praktik serupa, meskipun dengan tantangan besar dalam hal pembuktian. Meskipun tidak secara langsung mengatur santet, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan pada kasus-kasus yang terkait dengan praktik yang membahayakan nyawa. Berkaitan dengan tujuan pidana hukum modern, yang dalam mazhab ini mengandung aspek ilmiah, tidak hanya bersifat normatif, dan terkait dengan asas-asas yang tertuang dalam rumusan Pancasila, maka hukuman mati perlu ditarik garis “kemanfaatan” bagi kepentingan umum dan masyarakat terlebih dahulu. dan baru kemudian untuk kepentingan individu, dalam penyusunan kedua pola kepentingan itu tidak mudah jika kedua kepentingan itu bersama-sama membutuhkan jaminan pada saat yang sama. Jika sesuai dengan keadaan konkret peristiwa itu dan menurut kepentingannya akan lebih menguntungkan bagi kepentingan individu daripada kepentingan umum atau masyarakat untuk tidak memilih hukuman mati, maka dapat menghentikan untuk menghentikan jenis kejahatan lainnya.

References

Anwar, R. (2021). Eksistensi Pemaknaan Santet pada Pembaharuan Hukum Pidana. Islamitsch Familierecht Journal, 2(01), 1–15. DOI: https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1700

Darmawan, I. (2014). Eksistensi Kitab Hukum Kuno Nusantara (Suatu Refleksi Dan Proyeksi Terhadap Hukum Nasional). Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 06, 53–67.

Herniti, E. (2012). Kepercayaan Masyarakat Jawa terhadap Santet, Wangsit, dan Roh Menurut Perspektif Edwards Evans-Pritchard. Jurnal Thaqafiyyat, 13(2), 385–400.

M, M. & I. (2004). Sanksi Hukum Terhadap Santet Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) Dan Hukum Islam. Metallurgical and Materials Transactions A, 30(8), 2221.

Manoppo, G. A., Pongoh, J. K., & Bawole, G. Y. (2023). Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jurnal Fakultas HukumUniversitas Sam Ratulangi, 13(1), 1–12. DOI: https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.18017

Muladi, B. N., & Nawawi, B. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana Alumni. Bandung.

Muljana, S. (1967). Perundang-undangan Madjapahit. Bhratara.

Nurjanah, K. N., Darmawan, I., & Iskandar, E. A. (2023). Komparasi Penjatuhan Pidana Mati Menurut Kuhp Dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 4(2), 17–34.

Purnomo, B. (1982). Ancaman pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia.

Santoso, S. B. (2022). Rumusan Pasal 252 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maksigama, 16(2), 105–121. DOI: https://doi.org/10.37303/maksigama.v16i2.130

Sukma, Susanto, A., & Jordi, O. (2023). Pidana Mati Menurut Perspektif Undang-. Journal of Correctional Studies.

Tristaningrat, M. A. N. (2019). Manawa Dharmasastra (Kitab Hukum Hindu) dalam Fungsi Memperkuat Konsep Egalitarian di Masyarakat. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra, 3(1), 29–39.

Wahyuni, E. R. (2016). Analisis Kriminalisasi Santet Sebagai Tindak Pidana Dalam Konsep Pasal 293 Ruu Kuhp Tahun 2013. 1–23.

Downloads

Published

2025-04-29

Issue

Section

Articles